BARABAI-Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.M.Han menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Nopember 2022 sampai dengan Maret 2023, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah jalan H. Abdul Muis Ridani No.60, Mandingin, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Senin (13/03).
Dalam laporannya Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri HST Indra sumarno, S, H. menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan antara lain; 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 208, 3 (dua ratus delapan koma tiga) gram, 1.544 (seribu lima ratus empat puluh empat) butir obat jenis Seledryl, 144 (seratus empat puluh empat) butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 36 (tiga puluh enam) butir obat warna putih diduga mengandung Karisoprodol, 77 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Alprazolam, 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Valinsabe Diazepam, 10 (sepuluh) unit Handphone, 12 (dua belas) buah senjata tajam, 100 (seratus) botol minuman beralkohol berbagai macam jenis dan 113 (seratus tiga belas) Alkohol, yang sudah mempunyai hukum tetap.”bebernya
Dalam kesempatan tersebut Kajari Hulu Sungai Tengah Faisal Banu, S.H.M.Hum kepada awak media mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht, ” paparnya
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
Faizal Banu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 45 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Untuk rinciannya, narkotika sebanyak 15 perkara, Sajam 6 perkara, oharda 5 perkara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya 8 perkara, psikotropika 1 perkara dan tipiring 10 perkara, "jelasnya
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han kepada awak media mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ”újarnya
Sebagai aparat komando kewilayahan tentunya kami terus melakukan patrol gabungan dengan pihak Polri dan memberikan imbauan kepada warga binaan melalui para Babinsa yang dilapangan agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba, obat-obatan, miras, dan informasi dan tindak penangkapan akan kita serahkan kepada pihak polri, ”tambahnya
Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman yang sangat utama saat ini, untuk itu mari kita perangi bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat Narkoba, ”tegas Dandim.(pendim1002).